Lebih
dari itu, bahwa Rasululiah s.a.w. tidak menjadikan gara-gara dicacinya dua
orang tua hanya sekedar haram, tetapi termasuk dosa besar.
Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya
di antara sebesar-besar dosa besar, ialah seseorang melaknat orang tuanya
sendiri --kemudian para sahabat merasa heran, bagaimana mungkin seorang yang
berakal dan beriman akan melaknat orang tuanya, padahal mereka adalah penyebab
hidupnya. Kemudian mereka itu bertanya: bagaimana bisa jadi seseorang akan
melaknat dua orang tuanya? Maka jawab Nabi: yaitu dia mencaci ayah orang lain
kemudian orang tersebut mencaci ayahnya, dan ia mencaci ibu orang lain,
kemudian orang tersebut mencaci ibunya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kalau
ini tidak boleh, apalagi mencaci kedua orang tua di hadapannya sendiri.
Demi
perhatian Islam terhadap kerelaan dua orang tua, maka Islam tidak membenarkan
seorang anak pergi ke medan jihad tanpa mendapat izin dua orang tua, padahal
fisabilillah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam yang tidak
dapat dibandingkan dengan sekedar sembahyang malam dan puasa di siang hari.
Abdullah
bin 'Amr bin 'Ash meriwayatkan:
"Ada
seorang laki-laki datang kepada Nabi minta izin pergi berperang, kemudian Nabi
bertanya: Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Ia menjawab: Masih. Maka sabda
Nabi: Berjuanglah untuk kedua orang tuamu itu." (Riwayat Bukhari dan
Muslim) - Yakni jadikanlah medan jihadmu itu dengan jalan berbuat baik dan
melindungi kedua orang tuamu.
Dalam
satu riwayat dikatakan:
"Ada
seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w., kemudian berkata: aku telah
berbai'at kepadamu untuk pergi hijrah dan berperang demi mencari pahala dari
Allah. Lantas Nabi bertanya: Apakah salah satu dari kedua orang tuamu itu masih
hidup? Ia menjawab: Betul, bahkan kedua-duanya masih hidup. Kemudian Nabi
bertanya lagi: Apa betul kamu mencari pahala Allah? Ia menjawab: Betul! Maka
jawab Nabi: Pulanglah, temui kedua orang tuamu itu, kemudian berbuat baiklah
dalam bergaul dengan keduanya." (Riwayat Muslim)
Dan
diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash juga, ia berkata:
"Ada
seorang laki-laki datang kepada Nabi, kemudian berkata: saya datang berbai'at
kepadamu untuk berhijrah, tetapi saya tinggalkan kedua orang tuaku dengan
menangis Maka jawab Nabi: Pulanglah dan perbuatlah kedua orang tuamu itu
ketawa, sebagaimana kamu perbuat mereka menangis." (Riwayat Bukhari dan
lain-lain)
Abu
Said meriwayatkan:
"Ada
seorang laki-laki dari Yaman pergi ke tempat Nabi s.a.w. Lantas Nabi bertanya:
Apakah kamu masih mempunyai salah seorang keluarga di Yaman? Ia menjawab: Ya,
dua orang tua saya. Nabi bertanya lagi: Apakah keduanya itu telah memberi izin
kepadamu? Ia menjawab: Tidak! Kemudian Nabi bersabda: Pulanglah, dan minta
izinlah kepada keduanya, kalau mereka itu memberi izin maka pergilah berperang,
dan jika tidak, maka berbuat baiklah kepada keduanya." (Riwayat Abu Daud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar