Minggu, 29 September 2013

reka cipta


Penemuan atau reka cipta adalah suatu bentuk, komposisi materi, peranti, atau proses yang baru. Sebagian penemuan didasarkan pada bentuk-bentuk, komposisi, proses, atau gagasan-gagasan yang sudah ada sebelumnya. Yang lainnya adalah terobosan-terobosan radikal yang mungkin memperluas bagas-batas pengetahuan atau pengalaman manusia.
Penemuan dapat pula berupa reka baru (innovation), dan dengan demikian menjadi suatu terobosan besar. Penemuan seperti ini mungkin memiliki dampak kecil atau sangat besar, atau di antara kedua ekstrem tersebut.
Ada pula "penemuan budaya" yaitu suatu rangkaian perilaku inovatif yang berguna yang diadopsi oleh orang-orang yang kemudian meneruskannya kepada orang lain atau generasi yang berikutnya.[1]
Sebuah penemuan yang baru dan mungkin tidak begitu jelas bagi orang-orang yang bukan pakarnya, dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk hak paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar